KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis sampaikan kepada ALLAH SWT karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya berupa nikmat kesehatan, iman dan ilmu pengetahuan. Tugas mata kuliah HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KHUSUS ini dapat terselesaikan. Demikian juga salawat serta salam penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah mengarahkan manusia kejalan hidup yang benar.
Pembuatan tugas mata
kuliah ini bertujuan untuk memenuhi nilai Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara
Khusus pada semester ini. Terima kasih penulis ucapkan kepada orang-orang yang
telah membantu penulis dalam mempersiapkan makalah ini. Penulis menyadari bahwa
masih banyak kekurangan dan kelemahan-kelemahan dalam pembuatan tugas ini, maka
dari itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi
kesempurnaan tugas ini untuk itu penulis ucapkan terima kasih. Semoga
bermanfaat bagi semua pembaca, Aamiin Ya Rabbal Alamiin J
Banda Aceh, Okteber 2012
Penulis
Yusrizal Algamanda
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Mei 2010 Indonesia telah
melaksanakan Sensus penduduk 2010 (SP2010). Pelaksanaannya dilakukan oleh Badan
Pusat Statistik (BPS). Kegiatan ini merupakan kegiatan nasional yang besar bahkan
internasional karena semua negara melaksanakannya sebagai bagian dari agenda
United Nations (Perserikatan Bangsa-bangsa).
Untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan ini
khususnya di wilayah Provinsi Aceh, maka pada mkalah ini secara sekilas akan
diuraikan apa dan bagaimana sensus penduduk itu.
Sensus adalah kegiatan pendataan (dalam istilah statistik
disebut pencacahan) secara lengkap dari keseluruhan populasi yang ada. Berbeda
dengan survai, yaitu kegiatan pencacahan yang dilakukan secara sample (tidak
lengkap) atau sebagian saja dari populasi. Cara pemilihan responden dalam
survai ini dilakukan secara random (acak) namun mengikuti metode-metode
statistik tergantung dari karakteristik dari sample itu.
Secara garis besar, sensus penduduk adalah menghitung stok
atau jumlah penduduk suatu Negara di seluruh wilayah territorial Negara itu
pada suatu titik waktu tertentu. Disamping menghitung, sensus juga mengumpulkan
data karakteristik kependudukan dan karakteristik sosial ekonomi penting (yang
secara statistik tidak akurat bila dikumpulkan melalui survai.
Cara pengumpulan data sensus penduduk yaitu dengan cara
didatangi setiap warga oleh petugas sensus dari rumah ke rumah (door to door).
Petugas sebelum diterjunkan ke lapangan akan ditraining terlebih dahulu selama
3 hari.
1.2 Sejarah
Sensus Penduduk
Menurut catatan sejarah, sejak 6000 tahun yang lalu manusia
telah mengenal sensus penduduk. Pada masa Kerajaan Babylonia (3800 Sebelum
Masehi/SM) telah dikumpulkan data tentang penduduk, ternak, ketersediaan madu,
susu dan sayur-sayuran. Kemudian pada masa Nabi Musa sekitar tahun 1200 SM juga
pernah dilakukan sensus penduduk. Sensus ini mencatat tentang ciri-ciri
penduduk dan perumahan (sumber: Shah janan Khan,2007,Importance Statistics for
Development).
Pada
tahun 8 SM, Kekaisaran Romawi telah merencanakan untuk melakukan sensus, namun
realisasinya baru pada tahun 5 SM. Walaupun demikian sensus yang dipandang
akurat di masa Kekaisaran Romawi adalah di tahun pertama Masehi pada masa kejayaan
Caesar Augustus. Hasil sensus memperlihatkan bhwa penduduk Kekaisaran Roma
mencapai 45 juta jiwa. Di jaman Romawi sensus dilakukan tiap 5 tahun sekali.
Tujuan utama untuk menghitung penduduk dewasa bagi keperluan bala tentara dan
menentukan pajak (New World Encyclopedia,2008).
Selain
itu masih ada juga beberapa sensus lain seperti di Cina, Persia dan beberapa
tempat lainnya. Di Cina dilakukan pada masa Dinasti Han (2 M) yang mencatat
jumlah penduduk Cina pada waktu itu sebesar 59,6 juta jiwa.
Di
zaman yang lebih modern, sensus penduduk modern pertama kali dilakukan oleh
beberapa Negara besar misalnya Inggris pertama kali sensus tahun 1085, USA
pertama kali sensus tahun 1790, Belanda pertama kali tahun 1795, India pertama
kali sensus tahun 1860, Cina pertama kali sensus tahun 1913. Menurut perkiraan
World population Growth History sampai saat ini sebanyak 110 milyar manusia
pernah lahir dan hidup di muka bumi ini. Dari jumlah itu sekitar 6,7 milyar
penduduk adalah kita yang masih hidup saat ini.
Indonesia yang masih bernama Hindia-Belanda dibawah
pemerintahan Inggris (Sir Thomas Stamford Raffles). Sensus Penduduk ini
mendapat kritikan mengenai metodologi dan cakupan dari seorang tokoh yang
bernama Hertog van Hogendorp. Meskipun demikian, sensus penduduk tersebut telah
mencatat jumlah penduduk pulau Jawa sebesar 4.615.270 jiwa. Kemudian di tahun
1930 pemerintahan Belanda melakukan sensus penduduk di seluruh wilayah
Hindia-Belanda dengan hasil jumlah penduduk sebesar 60,7 juta jiwa. Setelah
kemerdekaan, Indonesia telah melaksanakan sensus penduduk pada tahun 1961,
1971, 1980, 1990, 2000 dan sekarang tahun 2010.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sensus
Sensus adalah prosedur sistematis
memperoleh dan merekam / mencatat informasi tentang populasi tertentu. Sensus
merupakan penghitungan secara teratur terjadi dan resmi dari populasi tertentu
oleh pemerintah. Istilah ini digunakan terutama dalam kaitannya dengan populasi
nasional dan sensus perumahan;. Sensus umum lainnya mencakup pertanian, bisnis,
dan sensus lalu lintas. Dalam kasus yang terakhir unsur-unsur dari 'penduduk'
adalah peternakan, bisnis, dan sebagainya, ketimbang orang. PBB mendefinisikan
fitur penting dari sensus penduduk dan perumahan sebagai "pencacahan
individu, universalitas dalam wilayah tertentu, simultanitas dan periodisitas
didefinisikan", dan merekomendasikan bahwa sensus penduduk diambil
setidaknya setiap 10 tahunn sekali.
Sensus dapat dibandingkan dengan
pengambilan sampel di mana informasi diperoleh hanya dari subset dari populasi,
kadang-kadang sebagai estimasi Antar. Data sensus umumnya digunakan untuk
penelitian, pemasaran bisnis, dan perencanaan, serta sebagai dasar untuk survei
sampling. Di beberapa negara, data sensus yang digunakan untuk membagi
representasi pemilihan.
4
|
2.2 Dasar
Hukum
Dalam
Melaksanakan Tugas dan Kewajibannya, dasar hukum yang digunakan BPS adalah :
Ø Undang-Undang RI No.6 Th.1960
Tentang Sensus
Ø Undang-Undang RI No 16 Th.1997
Tentang Statistik
Ø Peraturan Pemerintah RI No.51
Th.1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik
Ø Peraturan Presiden RI No.86 Th.2007
Tentang Badan Pusat Statistik
Ø Peraturan Presiden RI No.40 Th.2007
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
Ø Peraturan Pemerintah RI No.54
Th.2009 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada BPS
Ø Peraturan Kepala BPS No.16 Th.2010
Tentang Rencana Strategis BPS Th.2010-2014Peraturan Kepala BPS No.39 Th.2010
Tentang Visi, Misi, Nilai-Nilai Inti dan Kode Etik Statistik BPS.
Ø Peraturan Pemerintah RI No.53
Th.2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2.3 Tujuan Sensus Penduduk
Sensus penduduk merupakan agenda PBB(UNO)
bahwa setiap negara di dunia untuk melakukan Sensus Penduduk sekitar tahun yang
berakhiran nol. Beberapa Negara ada juga yang melakukan pada tahun yang
berakhiran 1. Amerika Serikat dan China, Negara yang memiliki jumlah penduduk
besar melaksanakannya di tahun 2010 ini seperti halnya Indonesia.
Di Indonesia, sebagai dasar hukum
pelaksananaannya adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik,
bahwa Indonesia harus melaksanakan sensus 10 tahun sekali. Untuk tahun ini
dijadualkan Sensus Penduduk 2010 mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Mei 2010.
Tujuan Sensus Penduduk 2010 (SP2010) Secara
garis besar tujuan SP2010 adalah mengumpulkan dan menyajikan data dasar
kependudukan hingga tingkat daerah administrasi terendah (desa/kelurahan)
disamping itu mengumpulkan informasi kependudukan yang dapat digunakan sebagai
basis data kependudukan. Beberapa parameter demografi yang selama ini hanya
dapat diperkirakan pada tingkat provinsi, akan dapat diperkirakan sampai
tingkat kabupaten/kota bahkan mungkin sampai dengan kecamatan atau
desa/kelurahan.
Data yang akan dihasilkan dari
kegiatan SP2010 dapat mempresentasikan secara aktual mengenai kondisi
demografi, perumahan, pendidikan dan ketenagakerjaan hingga wilayah
administrative yang paling kecil (desa/kelurahan).
2.3.1 Keterangan Yang Dikumpulkan.
Keterangan yang dikumpulkan dalam
SP2010 meliputi nama, alamat, umur, jenis kelamin, struktur anggota rumah
tangga, pendidikan, budaya, disabilitas, fertilitas, mortalitas, migrasi,
ketenagakerjaan dan fasilitas perumahan.
2.3.2 Pendekatan
Konsep Dan Definisi Penduduk Pada SP2010
Pendekatan yang digunakan untuk
mendefinisikan penduduk dalam SP2010 adalah sama dengan sensus-sensus
sebelumnya yaitu penduduk suatu wilayah adalah mereka yang tinggal di wilayah
itu secara menetap atau sudah enam bulan atau lebih. Bisa juga di wilayah itu
kurang dari enam bulan namun bermaksud menetap. Baik ber KTP wilayah setempat
atau tidak bahkan tidak berKTP sekalipun tetap dicacah sebagai penduduk di
wilayah tersebut.
Pada
situasi “abu-abu” atau ketidak jelasan keadaan ketika konsep penduduk
diterapkan di lapangan, maka sangat penting merujuk pada prinsip bahwa sensus
harus mencakup semua penduduk dan setiap penduduk hanya terhitung sekali.
2.3.3 Cakupan
Wilayah
Pendataan
atau pencacahan SP2010 mencakup semua penduduk WNI maupun WNA yang tinggal di
wilayah territorial Indonesia, termasuk wilayah territorial Republik Indonesia
di luar negeri. Pencacahan mencakup penduduk yang mempunyai tempat tinggal
tetap maupun yang mempunyai tempat tinggal tidak tetap misalnya para tunawisma.
Pencacahan anggota korps diplomatik Indonesia beserta anggota rumah tangganya
di luar negeri dilakukan melalui Departemen Luar Negeri. Turis/wisatawan yang
hanya datang sebentar tidak termasuk dalam cakupan SP2010.
Sebagai
gambaran di rumah kita nanti, semua yang tinggal, makan-minum bersama dari
dapur yang sama dianggap satu rumah tangga akan disensus. Baik ber-KTP atau
tidak ber-KTP, masuk di dalam KK atau tidak masuk KK semua akan disensus. Agar
informasi sensus dapat diperoleh dengan baik, maka diusahakan kitalah yang
harus menjawab bukan pembantu atau orang lain. Hal ini disebabkan karena yang
mengetahui keluarga kita adalah kita sendiri.
Dari
hasil uji coba lamanya pendataan untuk mendapatkan informasi rumah tangga
sekitar 20 menit. Sehingga petugas akan berwawancara dengan kita tidak lebih
dari setengah jam. Jumlah waktu yang tidak terlalu lama untuk diluangkan. Kalau
dibandingkan dengan hasil pendataan ini yang nantinya bakal memberikan gambaran
banyak hal antara lain : Menggambarkan pencapaian kualitas kehidupan penduduk
dari Sabang sampai Merauke( di bidang kesehatan, ketenaga kerjaan, kualitas
perumahan dan kesejahteraan secara umum) dan menggambarkan kekayaan dan kemajemukan
Indonesia dengan ratusan suku, bahasa daerah, kewarganegaraan dan sumber
kehidupannya, maka rasanya 20 menit ini kita tidak rugi untuk meluangkannya.
2.3.4 Data-data Yang Dihasilkan
Sensus
penduduk 2010 menghasilkan data kependudukan yang komprehensif, apa adanya dan
menyeluruh meliputi :
Ø Data dasar kependudukan : jumlah
penduduk, komposisi penduduk: menurut jenis kelamin, menurut umur dan lokasi
tempat tinggal.
Ø Data dasar perumahan : status rumah,
kondisi dan fasilitasnya.
Ø Data parameter demografi : angka
kelahiran, angka kematian bayi, Balita dan Ibu, serta pola migrasi/perpindahan
penduduk.
2.3.5 Peran Serta Masyarakat
Menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik pasal 27 setiap
responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan
statistik dasar (termasuk diantaranya sensus ) oleh Badan Pusat Statistik.
Sehingga sudah sewajarnya masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ini dan
bersikap proaktif manakala merasa belum didata sampai dengan tanggal 31 Mei
2010 dengan melaporkan diri ke Kantor BPS Salatiga. Apalagi kegiatan ini tidak
dipungut biaya dan tidak berhubungan dengan pajak. Indonesia yang lebih baik.
2.4 Data Sensus Penduduk Di Provinsi Aceh
Populasi penduduk
Aceh sejak kali pertama
Sensus Penduduk dilaksanakan
pada tahun 1961 berjumlah 1.629 ribu jiwa, kemudian meningkat menjadi
2.009 ribu jiwa
pada tahun 1971 dan
2.611 ribu jiwa
pada tahun 1980. Selama
tahun 1971-1980 tercatat
laju pertumbuhan penduduk terbesar
yaitu 2,93 persen per tahun.
Selanjutnya pada tahun 1990,
penduduk berjumlah 3.416
ribu jiwa dengan laju
pertumbuhan selama 1980-1990 sebesar 2,72
persen per tahun.
Laju pertumbuhan semakin mengecil
pada periode 1990-2000 yaitu
1,46 persen per
tahun dengan jumlah penduduk
pada tahun 2000
sebanyak 4.073 ribu jiwa.
Gambar 1.
Grafik Jumblah penduduk Aceh (ribu jiwa) 1961 - 2010
|
Setelah dilaksanakan Sensus Penduduk 2010, diketahui
populasi penduduk Aceh pada tahun 2010 mencapai 4.494 ribu jiwa. Sehingga ini
meningkat dengan laju pertumbuhan 1,32
persen per tahun terhadap tahun 2000. Atau meningkat dengan laju pertumbuhan
sebesar 2,35 persen per tahun dibandingkan dengan tahun 2005 sebesar 4.032 ribu
jiwa. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Aceh selama tahun 2000-2005 merupakan
yang terkecil yaitu minus 0,20 persen per tahun. Hal ini dapat terkait dengan
adanya tingginya angka kematian akibat konflik pada tahun 2000-2002 dan bencana
tsunami pada akhir tahun 2004.
Tabel 1. Laju
Pertumbuhan Penduduk Aceh (persen)
1961 - 2010
|
Komposisi
penduduk Aceh juga tergolong berstruktur muda dengan penduduk usia di bawah 15
tahun mendekati 40 persen dari jumlah seluruh penduduk edangkan penduduk 65
tahun ke atas hanya empat persen dari jumlah seluruh penduduk.
Gambar 2. Piramida
Pertumbuhan Penduduk Aceh (jiwa) 2010
|
Luasnya
wilayah Aceh dan pembangunan yang belum merata menjadi salah satu faktor tersebaran
penduduk Aceh mengelompok pada kabupaten/kota di kawasan timur-utara. Dari Kab.
Aceh Tamiang hingga Kota Sabang merupakan kawasan dengan populasi dan kepadatan
penduduk terbesar. Tiga kabupaten dengan populasi terbesar berada di kawasan
ini yaitu Kab. Aceh Utara sejumlah
529.751 jiwa, lalu Kab. Bireuen sejumlah 389.288 jiwa, Pidie sejumlah 379.108.
Begitu pun tiga kabupaten/kota dengan kepadatan penduduk terbesar yaitu Kota
Banda Aceh sebanyak 3.642 jiwa/km2
668 jiwa/km2 568 jiwa/km2, Kota Lhokseumawe sebanyak dan Kota Langsa sebanyak. Namun demikian, di
kawasan ini terdapat Kota Sabang dengan populasi terkecil yaitu 30.653 jiwa.
Gambar 3. Peta
Jumlah dan Kepadatan Penduduk Menurut Kabupaten/ Kota, 2010
|
Sedangkan
kawasan barat-selatan dan tengah-tenggara mempunyai populasi dan kepadatan
penduduk yang lebih sedikit. Di kedua kawasan ini, populasi terbesar hanya di
Kab. Aceh Selatan yaitu sebesar 202.251 jiwa, selainnya di bawah 200 ribu jiwa.
Begitu juga sebagian besar kepadatan penduduk kabupaten/kota berada di bawah
rata-rata kepadatan penduduk Aceh (78 jiwa/km bahkan di Kab. Gayo Lues hanya 14
jiwa/km2.
Tabel 2. Jumlah
dan Kepadatan Penurut Kabupaten/ Kota, 2010
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan mengikuti beberapa tahapan peneliti
akhirnya penulis berhasil mengumpulkan data-data kependudukan di provinsi aceh.
Ternyata laju pertumbuhan penduduk di Aceh terus meningkat, dengan komposisi penduduk tergolong berstruktur muda dengan
penduduk usia di bawah 15 tahun mendekati 40 persen dari jumlah seluruh
penduduk sedangkan penduduk 65 tahun ke atas hanya empat persen dari jumlah
seluruh penduduk
3.2 Saran-saran
Untuk
mengatasi lonjakan penduduk yang tidak terencana dengan
baik, yang dapat mengakibatkan beberapa faktor, seperti kemiskinan, tingkat
kriminalitas yang tinggi, maka :
a.
Masyarakat
harus diberikan keterampilan oleh pihak-pihak yang menangani masalah ini,
khususnya pemerintah (Dinas Tenaga Kerja).
b.
Untuk
terlaksananya program keluarga berencana oleh pemerintah, maka penulis
ingin menyarankan pemerintah harus lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi
keluarga berencana tersebut kesemua lapisan masyarakat.
15
|