Kamis, 21 Maret 2013

makalah sensus penduduk Aceh 2010


 
KATA PENGANTAR

  Puji syukur penulis sampaikan kepada ALLAH SWT karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya berupa nikmat kesehatan, iman dan ilmu pengetahuan. Tugas mata kuliah HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KHUSUS ini dapat terselesaikan. Demikian juga salawat serta salam penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah mengarahkan manusia kejalan hidup yang benar.
     Pembuatan tugas mata kuliah ini bertujuan untuk memenuhi nilai Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara Khusus pada semester ini. Terima kasih penulis ucapkan kepada orang-orang yang telah membantu penulis dalam mempersiapkan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan-kelemahan dalam pembuatan tugas ini, maka dari itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan tugas ini untuk itu penulis ucapkan terima kasih. Semoga bermanfaat bagi semua pembaca, Aamiin Ya Rabbal Alamiin J


                                                                                        Banda Aceh, Okteber 2012
                                                                                                       Penulis

                                                      Yusrizal Algamanda


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Mei 2010 Indonesia telah melaksanakan Sensus penduduk 2010 (SP2010). Pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan ini merupakan kegiatan nasional yang besar bahkan internasional karena semua negara melaksanakannya sebagai bagian dari agenda United Nations (Perserikatan Bangsa-bangsa).
Untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan ini khususnya di wilayah Provinsi Aceh, maka pada mkalah ini secara sekilas akan diuraikan apa dan bagaimana sensus penduduk itu.
Sensus adalah kegiatan pendataan (dalam istilah statistik disebut pencacahan) secara lengkap dari keseluruhan populasi yang ada. Berbeda dengan survai, yaitu kegiatan pencacahan yang dilakukan secara sample (tidak lengkap) atau sebagian saja dari populasi. Cara pemilihan responden dalam survai ini dilakukan secara random (acak) namun mengikuti metode-metode statistik tergantung dari karakteristik dari sample itu.
Secara garis besar, sensus penduduk adalah menghitung stok atau jumlah penduduk suatu Negara di seluruh wilayah territorial Negara itu pada suatu titik waktu tertentu. Disamping menghitung, sensus juga mengumpulkan data karakteristik kependudukan dan karakteristik sosial ekonomi penting (yang secara statistik tidak akurat bila dikumpulkan melalui survai.
Cara pengumpulan data sensus penduduk yaitu dengan cara didatangi setiap warga oleh petugas sensus dari rumah ke rumah (door to door). Petugas sebelum diterjunkan ke lapangan akan ditraining terlebih dahulu selama 3 hari.

1.2 Sejarah Sensus Penduduk
Menurut catatan sejarah, sejak 6000 tahun yang lalu manusia telah mengenal sensus penduduk. Pada masa Kerajaan Babylonia (3800 Sebelum Masehi/SM) telah dikumpulkan data tentang penduduk, ternak, ketersediaan madu, susu dan sayur-sayuran. Kemudian pada masa Nabi Musa sekitar tahun 1200 SM juga pernah dilakukan sensus penduduk. Sensus ini mencatat tentang ciri-ciri penduduk dan perumahan (sumber: Shah janan Khan,2007,Importance Statistics for Development).
            Pada tahun 8 SM, Kekaisaran Romawi telah merencanakan untuk melakukan sensus, namun realisasinya baru pada tahun 5 SM. Walaupun demikian sensus yang dipandang akurat di masa Kekaisaran Romawi adalah di tahun pertama Masehi pada masa kejayaan Caesar Augustus. Hasil sensus memperlihatkan bhwa penduduk Kekaisaran Roma mencapai 45 juta jiwa. Di jaman Romawi sensus dilakukan tiap 5 tahun sekali. Tujuan utama untuk menghitung penduduk dewasa bagi keperluan bala tentara dan menentukan pajak (New World Encyclopedia,2008).
            Selain itu masih ada juga beberapa sensus lain seperti di Cina, Persia dan beberapa tempat lainnya. Di Cina dilakukan pada masa Dinasti Han (2 M) yang mencatat jumlah penduduk Cina pada waktu itu sebesar 59,6 juta jiwa.
            Di zaman yang lebih modern, sensus penduduk modern pertama kali dilakukan oleh beberapa Negara besar misalnya Inggris pertama kali sensus tahun 1085, USA pertama kali sensus tahun 1790, Belanda pertama kali tahun 1795, India pertama kali sensus tahun 1860, Cina pertama kali sensus tahun 1913. Menurut perkiraan World population Growth History sampai saat ini sebanyak 110 milyar manusia pernah lahir dan hidup di muka bumi ini. Dari jumlah itu sekitar 6,7 milyar penduduk adalah kita yang masih hidup saat ini.
Indonesia yang masih bernama Hindia-Belanda dibawah pemerintahan Inggris (Sir Thomas Stamford Raffles). Sensus Penduduk ini mendapat kritikan mengenai metodologi dan cakupan dari seorang tokoh yang bernama Hertog van Hogendorp. Meskipun demikian, sensus penduduk tersebut telah mencatat jumlah penduduk pulau Jawa sebesar 4.615.270 jiwa. Kemudian di tahun 1930 pemerintahan Belanda melakukan sensus penduduk di seluruh wilayah Hindia-Belanda dengan hasil jumlah penduduk sebesar 60,7 juta jiwa. Setelah kemerdekaan, Indonesia telah melaksanakan sensus penduduk pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000 dan sekarang tahun 2010.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Sensus
Sensus adalah prosedur sistematis memperoleh dan merekam / mencatat informasi tentang populasi tertentu. Sensus merupakan penghitungan secara teratur terjadi dan resmi dari populasi tertentu oleh pemerintah. Istilah ini digunakan terutama dalam kaitannya dengan populasi nasional dan sensus perumahan;. Sensus umum lainnya mencakup pertanian, bisnis, dan sensus lalu lintas. Dalam kasus yang terakhir unsur-unsur dari 'penduduk' adalah peternakan, bisnis, dan sebagainya, ketimbang orang. PBB mendefinisikan fitur penting dari sensus penduduk dan perumahan sebagai "pencacahan individu, universalitas dalam wilayah tertentu, simultanitas dan periodisitas didefinisikan", dan merekomendasikan bahwa sensus penduduk diambil setidaknya setiap 10 tahunn sekali.
Sensus dapat dibandingkan dengan pengambilan sampel di mana informasi diperoleh hanya dari subset dari populasi, kadang-kadang sebagai estimasi Antar. Data sensus umumnya digunakan untuk penelitian, pemasaran bisnis, dan perencanaan, serta sebagai dasar untuk survei sampling. Di beberapa negara, data sensus yang digunakan untuk membagi representasi pemilihan.
4
Sensus penduduk di Indonesia pertama dilakukan selama era kolonial, 1930. Sebelum itu, sebuah sensus non-keseluruhan sudah dilakukan pada tahun 1920. Setelah sensus yang dilakukan secara tidak teratur. Sensus pertama setelah kemerdekaan tahun 1961, diikuti oleh 1971. Sejak tahun 1980 itu dilakukan secara teratur setiap 10 tahun. Di antara, ada juga sensus ekonomi (setiap 10 tahun, lima tahun setelah sensus penduduk) dan sensus pertanian (tiga tahun setelah sensus penduduk). Sensus terakhir diadakan pada Mei 2010.

2.2 Dasar Hukum
            Dalam Melaksanakan Tugas dan Kewajibannya, dasar hukum yang digunakan BPS adalah :
Ø  Undang-Undang RI No.6 Th.1960 Tentang Sensus
Ø  Undang-Undang RI No 16 Th.1997 Tentang Statistik
Ø  Peraturan Pemerintah RI No.51 Th.1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik
Ø  Peraturan Presiden RI No.86 Th.2007 Tentang Badan Pusat Statistik
Ø  Peraturan Presiden RI No.40 Th.2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
Ø  Peraturan Pemerintah RI No.54 Th.2009 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPS
Ø  Peraturan Kepala BPS No.16 Th.2010 Tentang Rencana Strategis BPS Th.2010-2014Peraturan Kepala BPS No.39 Th.2010 Tentang Visi, Misi, Nilai-Nilai Inti dan Kode Etik Statistik BPS.
Ø  Peraturan Pemerintah RI No.53 Th.2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil



2.3  Tujuan Sensus Penduduk
 Sensus penduduk merupakan agenda PBB(UNO) bahwa setiap negara di dunia untuk melakukan Sensus Penduduk sekitar tahun yang berakhiran nol. Beberapa Negara ada juga yang melakukan pada tahun yang berakhiran 1. Amerika Serikat dan China, Negara yang memiliki jumlah penduduk besar melaksanakannya di tahun 2010 ini seperti halnya Indonesia.
            Di Indonesia, sebagai dasar hukum pelaksananaannya adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, bahwa Indonesia harus melaksanakan sensus 10 tahun sekali. Untuk tahun ini dijadualkan Sensus Penduduk 2010 mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Mei 2010.
            Tujuan Sensus Penduduk 2010 (SP2010) Secara garis besar tujuan SP2010 adalah mengumpulkan dan menyajikan data dasar kependudukan hingga tingkat daerah administrasi terendah (desa/kelurahan) disamping itu mengumpulkan informasi kependudukan yang dapat digunakan sebagai basis data kependudukan. Beberapa parameter demografi yang selama ini hanya dapat diperkirakan pada tingkat provinsi, akan dapat diperkirakan sampai tingkat kabupaten/kota bahkan mungkin sampai dengan kecamatan atau desa/kelurahan.
            Data yang akan dihasilkan dari kegiatan SP2010 dapat mempresentasikan secara aktual mengenai kondisi demografi, perumahan, pendidikan dan ketenagakerjaan hingga wilayah administrative yang paling kecil (desa/kelurahan).


2.3.1 Keterangan Yang Dikumpulkan.
            Keterangan yang dikumpulkan dalam SP2010 meliputi nama, alamat, umur, jenis kelamin, struktur anggota rumah tangga, pendidikan, budaya, disabilitas, fertilitas, mortalitas, migrasi, ketenagakerjaan dan fasilitas perumahan.

2.3.2 Pendekatan Konsep Dan Definisi Penduduk Pada SP2010
            Pendekatan yang digunakan untuk mendefinisikan penduduk dalam SP2010 adalah sama dengan sensus-sensus sebelumnya yaitu penduduk suatu wilayah adalah mereka yang tinggal di wilayah itu secara menetap atau sudah enam bulan atau lebih. Bisa juga di wilayah itu kurang dari enam bulan namun bermaksud menetap. Baik ber KTP wilayah setempat atau tidak bahkan tidak berKTP sekalipun tetap dicacah sebagai penduduk di wilayah tersebut.
            Pada situasi “abu-abu” atau ketidak jelasan keadaan ketika konsep penduduk diterapkan di lapangan, maka sangat penting merujuk pada prinsip bahwa sensus harus mencakup semua penduduk dan setiap penduduk hanya terhitung sekali.

2.3.3 Cakupan Wilayah
            Pendataan atau pencacahan SP2010 mencakup semua penduduk WNI maupun WNA yang tinggal di wilayah territorial Indonesia, termasuk wilayah territorial Republik Indonesia di luar negeri. Pencacahan mencakup penduduk yang mempunyai tempat tinggal tetap maupun yang mempunyai tempat tinggal tidak tetap misalnya para tunawisma. Pencacahan anggota korps diplomatik Indonesia beserta anggota rumah tangganya di luar negeri dilakukan melalui Departemen Luar Negeri. Turis/wisatawan yang hanya datang sebentar tidak termasuk dalam cakupan SP2010.
            Sebagai gambaran di rumah kita nanti, semua yang tinggal, makan-minum bersama dari dapur yang sama dianggap satu rumah tangga akan disensus. Baik ber-KTP atau tidak ber-KTP, masuk di dalam KK atau tidak masuk KK semua akan disensus. Agar informasi sensus dapat diperoleh dengan baik, maka diusahakan kitalah yang harus menjawab bukan pembantu atau orang lain. Hal ini disebabkan karena yang mengetahui keluarga kita adalah kita sendiri.
            Dari hasil uji coba lamanya pendataan untuk mendapatkan informasi rumah tangga sekitar 20 menit. Sehingga petugas akan berwawancara dengan kita tidak lebih dari setengah jam. Jumlah waktu yang tidak terlalu lama untuk diluangkan. Kalau dibandingkan dengan hasil pendataan ini yang nantinya bakal memberikan gambaran banyak hal antara lain : Menggambarkan pencapaian kualitas kehidupan penduduk dari Sabang sampai Merauke( di bidang kesehatan, ketenaga kerjaan, kualitas perumahan dan kesejahteraan secara umum) dan menggambarkan kekayaan dan kemajemukan Indonesia dengan ratusan suku, bahasa daerah, kewarganegaraan dan sumber kehidupannya, maka rasanya 20 menit ini kita tidak rugi untuk meluangkannya.

2.3.4 Data-data Yang Dihasilkan
            Sensus penduduk 2010 menghasilkan data kependudukan yang komprehensif, apa adanya dan menyeluruh meliputi :
Ø  Data dasar kependudukan : jumlah penduduk, komposisi penduduk: menurut jenis kelamin, menurut umur dan lokasi tempat tinggal.
Ø  Data dasar perumahan : status rumah, kondisi dan fasilitasnya.
Ø  Data parameter demografi : angka kelahiran, angka kematian bayi, Balita dan Ibu, serta pola migrasi/perpindahan penduduk.

2.3.5  Peran Serta Masyarakat
 Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik pasal 27 setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar (termasuk diantaranya sensus ) oleh Badan Pusat Statistik. Sehingga sudah sewajarnya masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ini dan bersikap proaktif manakala merasa belum didata sampai dengan tanggal 31 Mei 2010 dengan melaporkan diri ke Kantor BPS Salatiga. Apalagi kegiatan ini tidak dipungut biaya dan tidak berhubungan dengan pajak. Indonesia yang lebih baik.



2.4  Data Sensus Penduduk Di Provinsi Aceh
Populasi  penduduk  Aceh  sejak  kali pertama  Sensus  Penduduk  dilaksanakan  pada tahun 1961 berjumlah 1.629 ribu jiwa, kemudian meningkat  menjadi  2.009  ribu  jiwa  pada  tahun 1971  dan  2.611  ribu  jiwa  pada  tahun  1980. Selama  tahun  1971-1980  tercatat  laju pertumbuhan  penduduk  terbesar  yaitu 2,93 persen  per  tahun.  Selanjutnya  pada  tahun 1990,  penduduk  berjumlah  3.416  ribu  jiwa dengan  laju  pertumbuhan  selama  1980-1990 sebesar  2,72  persen  per  tahun.  Laju pertumbuhan  semakin  mengecil  pada  periode 1990-2000  yaitu  1,46  persen  per  tahun  dengan jumlah  penduduk  pada  tahun  2000  sebanyak 4.073 ribu jiwa.
Gambar  1. Grafik Jumblah penduduk Aceh (ribu jiwa) 1961 - 2010











Setelah dilaksanakan Sensus Penduduk 2010, diketahui populasi penduduk Aceh pada tahun 2010 mencapai 4.494 ribu jiwa. Sehingga ini meningkat dengan laju pertumbuhan  1,32 persen per tahun terhadap tahun 2000. Atau meningkat dengan laju pertumbuhan sebesar 2,35 persen per tahun dibandingkan dengan tahun 2005 sebesar 4.032 ribu jiwa. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Aceh selama tahun 2000-2005 merupakan yang terkecil yaitu minus 0,20 persen per tahun. Hal ini dapat terkait dengan adanya tingginya angka kematian akibat konflik pada tahun 2000-2002 dan bencana tsunami pada akhir tahun 2004.
Tabel  1. Laju Pertumbuhan Penduduk Aceh  (persen) 1961 - 2010
 









Komposisi penduduk Aceh juga tergolong berstruktur muda dengan penduduk usia di bawah 15 tahun mendekati 40 persen dari jumlah seluruh penduduk edangkan penduduk 65 tahun ke atas hanya empat persen dari jumlah seluruh penduduk.




Gambar  2. Piramida Pertumbuhan Penduduk Aceh  (jiwa) 2010










Luasnya wilayah Aceh dan pembangunan yang belum merata menjadi salah satu faktor tersebaran penduduk Aceh mengelompok pada kabupaten/kota di kawasan timur-utara. Dari Kab. Aceh Tamiang hingga Kota Sabang merupakan kawasan dengan populasi dan kepadatan penduduk terbesar. Tiga kabupaten dengan populasi terbesar berada di kawasan ini yaitu Kab.  Aceh Utara sejumlah 529.751 jiwa, lalu Kab. Bireuen sejumlah 389.288 jiwa, Pidie sejumlah 379.108. Begitu pun tiga kabupaten/kota dengan kepadatan penduduk terbesar yaitu Kota Banda Aceh sebanyak  3.642 jiwa/km2 668 jiwa/km2 568 jiwa/km2, Kota Lhokseumawe sebanyak  dan Kota Langsa sebanyak. Namun demikian, di kawasan ini terdapat Kota Sabang dengan populasi terkecil yaitu 30.653 jiwa.




Gambar  3. Peta Jumlah dan Kepadatan Penduduk Menurut Kabupaten/ Kota, 2010












Sedangkan kawasan barat-selatan dan tengah-tenggara mempunyai populasi dan kepadatan penduduk yang lebih sedikit. Di kedua kawasan ini, populasi terbesar hanya di Kab. Aceh Selatan yaitu sebesar 202.251 jiwa, selainnya di bawah 200 ribu jiwa. Begitu juga sebagian besar kepadatan penduduk kabupaten/kota berada di bawah rata-rata kepadatan penduduk Aceh (78 jiwa/km bahkan di Kab. Gayo Lues hanya 14 jiwa/km2.






Tabel  2. Jumlah dan Kepadatan Penurut Kabupaten/ Kota, 2010

























BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Dengan mengikuti beberapa tahapan peneliti akhirnya penulis berhasil mengumpulkan data-data kependudukan di provinsi aceh. Ternyata laju pertumbuhan penduduk di Aceh terus meningkat, dengan komposisi penduduk tergolong berstruktur muda dengan penduduk usia di bawah 15 tahun mendekati 40 persen dari jumlah seluruh penduduk sedangkan penduduk 65 tahun ke atas hanya empat persen dari jumlah seluruh penduduk

3.2 Saran-saran
Untuk mengatasi lonjakan penduduk yang tidak terencana dengan baik, yang dapat mengakibatkan beberapa faktor, seperti kemiskinan, tingkat kriminalitas yang tinggi, maka :
a.         Masyarakat harus diberikan keterampilan oleh pihak-pihak yang menangani masalah ini, khususnya pemerintah (Dinas Tenaga Kerja).
b.        Untuk terlaksananya program keluarga berencana oleh pemerintah, maka penulis ingin menyarankan pemerintah harus lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi keluarga berencana tersebut kesemua lapisan masyarakat.

15